UI Skors 15 Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat
- 03 Jun 2026 11:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi skorsing satu hingga tiga semester kepada 15 mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
- Pemberian sanksi didasarkan pada hasil investigasi Satgas PPK dan Tim Ahli, yang mencakup pemeriksaan korban, saksi, terlapor, serta pendalaman alat bukti secara menyeluruh.
- UI menegaskan komitmennya pada pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual, termasuk melalui pendampingan korban serta penguatan sistem perlindungan di lingkungan kampus.
RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sanksi yang diberikan berupa skorsing akademik selama satu hingga tiga semester sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan rektor yang diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan kasus. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama Tim Ahli.
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak kepada korban. Sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli," kata Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan seluruh bentuk pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di kampus. Penegakan aturan dilakukan tanpa membedakan status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk diproses melalui tahapan pemeriksaan yang objektif dan terukur. Langkah tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Satgas PPK menjalankan proses mulai dari verifikasi laporan hingga pendalaman alat bukti secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas untuk menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar keputusan universitas." ujarnya.
Ia menjelaskan proses penanganan juga mencakup pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak terlapor. Selain itu, tim melakukan asesmen tambahan guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang dilaporkan.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan pertimbangan pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir. Dengan mekanisme tersebut, setiap langkah penanganan dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur.
"Penanganan kasus ini bukan akhir dari upaya yang dilakukan universitas.Fokus kami tetap pada pemulihan korban dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terjadi." ucapnya.
Ia menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan maupun setelahnya. Kampus juga memastikan hak akademik korban tetap terlindungi serta layanan pemulihan dapat diakses secara optimal.
Selain itu, universitas berkomitmen memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh warga universitas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa. Dugaan pelecehan seksual melalui grup chat tersebut terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas. Sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Ia menyebut, hingga kini belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut, namun polisi siap menindaklanjuti jika adanya laporan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga sudah menjemput bola dengan berkoordinasi dengan pihak kampus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....