UI–KemenPPPA Siap Tangani Kasus Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI

  • 16 Apr 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • UI menonaktifkan 16 mahasiswa FH dan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan berorientasi pada perlindungan korban.
  • UI mendorong kajian multidisiplin, edukasi mahasiswa, serta penguatan peran Satgas PPK guna mencegah kasus serupa di masa depan.
  • Kementerian PPPA menekankan pentingnya forum nasional dan pelibatan mahasiswa agar upaya pencegahan kekerasan seksual lebih efektif di lingkungan perguruan tinggi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus grup percakapan bermuatan asusila. UI juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memperkuat penanganan kasus tersebut.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang. "Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 16 April 2026.

Ia menambahkan, UI akan memperkuat edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi terkait kekerasan seksual. UI juga berkomitmen menjaga independensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan dukungan sumber daya yang memadai.

Sementara itu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan pentingnya penguatan koordinasi secara nasional dalam penanganan kekerasan seksual. Khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi. Sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," ujarnya.

Ia juga menilai pendekatan partisipatif perlu diperkuat dengan melibatkan mahasiswa. Termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan lebih mudah diterima di kalangan kampus.

Untuk diketahui, koordinasi antara UI dan Kementerian PPPA digelar di Gedung Pusat Administrasi Universitas, Rabu, 15 April 2026. Pertemuan ini membahas perkembangan kasus, termasuk kronologi awal, langkah yang telah diambil, serta rencana tindak lanjut investigasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara terhadap para terduga pelaku. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....