Polisi Kumpulkan Barang Bukti Grup Chat Asusila FHUI

  • 16 Apr 2026 17:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan UI dan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, meski belum ada laporan polisi resmi.
  • Kepolisian menghormati proses internal UI serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
  • Penonaktifan 16 mahasiswa bersifat administratif, dengan pendekatan victim-centered melalui dukungan psikologis, hukum, dan akademik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa. Tindakan asusila ini dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kini, Polda Metro Jaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut. "Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis, 16 April 2026.

Ia menyebut, hingga kini belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut, namun polisi siap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga sudah menjemput bola dengan berkoordinasi dengan pihak kampus.

"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," ujarnya, menuturkan.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Polisi, kata Budi, menghormati proses yang tengah berlangsung di universitas.

"Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," katanya, menjelaskan.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama berempati kepada korban dan tidak menyebarkan identitas korban. Ia menegaskan pentingnya menjaga privasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI bukan merupakan sanksi akhir. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelecehan verbal.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan keadilan. Serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Salah satunya dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....