KemenPPPA Optimalkan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual FHUI

  • 17 Apr 2026 08:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KemenPPPA memastikan korban kekerasan seksual di kampus mendapat pendampingan menyeluruh, termasuk layanan psikologis dan perlindungan identitas.
  • Penanganan korban didukung Undang-Undang TPKS yang mencakup kekerasan non-fisik dan berbasis digital, serta mencegah reviktimisasi.
  • Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus di FH UI dengan mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak kampus.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus mendapatkan pendampingan menyeluruh. Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus terkait. Pendampingan diberikan secara komprehensif, baik dari sisi psikologis maupun layanan lainnya.

"Korban mendapat perlindungan secara menyeluruh. Di kampus juga telah tersedia psikolog untuk mendampingi apabila kondisi korban belum pulih," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan, korban yang berani melapor akan mendapatkan pendampingan lanjutan melalui kanal pengaduan KemenPPPA. Proses tersebut mencakup asesmen dan identifikasi kebutuhan korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas PPKS yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Termasuk ketentuan dalam peraturan kementerian pendidikan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap kekerasan berbasis gender non-fisik dan digital.

"Undang-Undang TPKS menjadi dasar hukum yang memperkuat penanganan kasus, termasuk yang berbasis digital. Bahkan tindakan seperti siulan yang membuat korban tidak nyaman sudah termasuk dalam kategori kekerasan non-fisik," ucapnya.

KemenPPPA juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Pemerintah, termasuk kementerian terkait dan pihak kampus, berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa. Tindakan asusila ini dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kini, Polda Metro Jaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut. "Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....