Kasus Haninah Travel, DPR Ingatkan Jaminan Perlindungan Jemaah Umrah di UU 14/2025

  • 03 Jun 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VIII DPR RI terus menyorot tajam, kasus penipuan umrah oleh Haninah Travel.
  • Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin mengingatkan, jaminan perlindungan jemaah umrah tertuang dalam Undang-Undang.
  • Tepatnya, tertuang jelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI terus menyorot tajam, kasus penipuan umrah oleh Haninah Travel. Akibat penipuan ini, total kerugian yang menimpa 128 calon jemaah senilai Rp12,14 miliar.

Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin mengingatkan, jaminan perlindungan jemaah umrah tertuang dalam Undang-Undang. Yaitu tertuang jelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” kata An’im dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata.

"Kementerian Agama dan kepolisian perlu mendampingi korban selama proses likuidasi atau pengembalian aset. Langkah ini penting agar jemaah yang sudah tertipu tidak perlu berjuang sendirian di pengadilan untuk mengambil hak mereka," ucap An'im.

Kemudian, An’im menilai, kasus penipuan berkedok agama ini telah merusak kesucian ibadah dan mencederai kepercayaan publik. Pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin permanen dan mem-blacklist para direksi travel nakal tersebut.

Komisi VIII DPR, kata An'im, juga mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap kondisi finansial. Termasuk rekam jejak seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Pemerintah perlu gencar menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih jeli memilih agensi yang kredibel. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” ujar An'im.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan sejumlah jemaah yang mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Dugaan itu melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Sejumlah korban sebelumnya mendatangi kantor agen perjalanan yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta kejelasan terkait keberangkatan umrah yang tidak terealisasi.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor diketahui berinisial NN. Ia mengaku telah membayar biaya perjalanan kepada terlapor berinisial ASF.

Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sesuai kesepakatan awal. Karena itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti penyidik,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....