Polisi Buka Pengaduan Korban Penipuan Travel Haji/Umrah

  • 31 Mei 2026 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan haji dan umrah
  • Khususnya korban Hanania Travel dimana Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka

RRI.CO.ID, Tangerang - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan haji dan umrah. Khususnya korban Hanania Travel dimana Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi para korban yang merasa ditipu oleh Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung.

Lokasinya, sambung Budi, di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Suaratnya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Kami berharap masyarakat tidak usah takut dan harus berani melapor," ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.

Dia mengaku pihkanya baru menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Salah satu pelapor inisial JSP mewakili 128 jiwa dan mepolisikan ASF dalam kasus tersebut.

Catatan Polda Metro Jaya, kerugian para korban tersebut mencapai total Rp12,145 miliar. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan kedua dilayangkan oleh pelapor inisial NN dengan jumlah dua orang korban. Dalam laporannya, NN mengaku mengalami kerugian Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dilaporkan.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami menduga masih banyak lagi kotbannya," katanya.

Terhadap perkara yang dilaporkan JSF ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan ASF sebagai tersangka. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata dia.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana menyatakan pihaknyapun tengah mendalami kasus 32 jemaah calon haji ilegal. Karena, diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja Arab Saudi.

"Kami juga mengejar travel yang membasikitasi para jemaah calon haji ilegal. Terlebih aksi melanggar hukum ini terus berulang," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....