Pemerintah Minta Jemaah Lontar Jumrah sesuai dengan Jadwal
- 28 Mei 2026 15:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Lempar jumrah di mulai 11 Zulhijah/ 28 Mei 2026 hingga 13 Zulhijah 1447 H
- 2. Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetappkan jadwal lontar jumrah termasuk waktu larangan lontar jumrah
- 3. Pemerintah meminta jemaah Haji Indonesia untuk mengikuti arahan petugas
RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menetapkan jadwal lontar jumrah (jamarat) di Mina, Arab Saudi. Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff meminta jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah sesuai jadwal.
“Seluruh jemaah untuk tidak melaksanakan lontar jumrah di luar jadwal yang telah ditetapkan, mengikuti arahan petugas. Bergerak bersama dengan rombongan, serta tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan selama berada di Mina,” kata Maria dalam keterangan pers seperti di Youtube Kemehaj, Kamis, 28 Mei 2026.
Adapun jadwal jumrah yakni 11 Zulhijah 1447 H atau 28 Mei 2026, dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 17.00-00.00 waktu Arab Saudi (Was), dilanjutkan sesi kedua 12 Zulhijah 1447 H/29 Mei 2026 pkl 00.00-04.00 Was.
Selanjutnya, 13 Zulhijah 1447 H/30 Mei 2026, pelaksanaan lontar jumrah pada pukul 05.00-12.00Was. Maria juga mengingatkan waktu larangan untuk melontar jumrah yakni 11 Zulhijah 1447 H, pukul pukul 11.00 -pukul 18.00Was.
“Waktu larangan melontar 12 Zulhijah pada 11.00 hingga pukul 02 siang Waktu Arab Saudi. Adapun 13 Zulhijah, tidak ada waktu larangan khusus sebagaimana tercantum dalam jadwal resmi kami,” ujarnya menerangkan.
“Secara khusus, kami kembali menegaskan bahwa jemaah Haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumaroh pada pukul 10 hingga pukul 2 siang waktu Arab Saudi. Kami minta untuk mengikuti arahan petugas, menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan, jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal,” katanya menegaskan.
| Baca juga: Kemenhaj Siagakan 751 Petugas Haji di Mina |
Adapun tujuan larangan melampar jumrah pada waktu tertentu, adalah untuk keselamatan dan kenyamanan jemaah. Karena pada waktu tersebut, jalur lempar jumrah padat sehingga beresiko bagi jemaah terutama lansia, disablitas atau jemaah yang kesehatannya dalam pantauan.
Ia juga meminta jemaah memakai jalur resmi termasuk jalur dua atau jalur atas. Jalur resmi sesuai dengan pengaturan pergerakan jemaah haji Indonesia.
“Jalur ini disiapkan untuk memperlancar arus jemaah, mengurangi kepadatan, serta mendukung keamanan perjalanan menuju dan dari Jamarat. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak memaksakan diri, dan jangan berangkat sendiri menuju ke Jamarat, harus rombongan,” kata Maria.
Pada pelaksanaan lempar jumrah, ada tiga jenis lontar Jumrah yakni Ula (pertama), Jumrah Wustha (kedua), dan Jumrah Aqabah (ketiga/terakhir). Lontar jumrah dari tanggal 11 Zulhijah 1447 hingga 13 Zulhijah 1447 H.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....