Ini Daftar Penerima hingga Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN Sesuai PP 9/2026
- 03 Jun 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menanti-nantikan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 ini.
- Simak daftar penerima hingga besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai dengan jabatan yang melekat pada dirinya.
- Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menanti-nantikan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 ini. Beredar kabar, pencairan gaji ke-13 ASN itu rencananya mulai disalurkan pada bulan Juni 2026 ini.
Simak daftar penerima hingga besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai dengan jabatan yang melekat pada dirinya. Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.
Setiap penerima gaji ke-13, nantinya mendapatkan nominal berbeda-beda. Yaitu, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Mengutip PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:
• PNS dan calon PNS
• PPPK
• TNI dan Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Penerima Pensiun
• Penerima Tunjangan
Namun perlu diingat, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13:
• ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
• ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Daftar Lengkap Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp31.474.800
b. Wakil ketua: Rp29.665.400
c. Sekretaris: Rp28.104.300
d. Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp24.886.200
b. Eselon II: Rp19.514.300
c. Eselon III: Rp13.842.300
d. Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
• Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....