Ini Daftar Penerima hingga Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN Sesuai PP 9/2026

  • 03 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menanti-nantikan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 ini.
  • Simak daftar penerima hingga besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai dengan jabatan yang melekat pada dirinya.
  • Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menanti-nantikan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 ini. Beredar kabar, pencairan gaji ke-13 ASN itu rencananya mulai disalurkan pada bulan Juni 2026 ini.

Simak daftar penerima hingga besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai dengan jabatan yang melekat pada dirinya. Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.

Setiap penerima gaji ke-13, nantinya mendapatkan nominal berbeda-beda. Yaitu, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN 2026

Mengutip PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:

• PNS dan calon PNS

• PPPK

• TNI dan Polri

• Pejabat negara

• Pensiunan

• Penerima Pensiun

• Penerima Tunjangan

Namun perlu diingat, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13:

• ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

• ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Daftar Lengkap Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp31.474.800

b. Wakil ketua: Rp29.665.400

c. Sekretaris: Rp28.104.300

d. Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp24.886.200

b. Eselon II: Rp19.514.300

c. Eselon III: Rp13.842.300

d. Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200

• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700

• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500

• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100

• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000

• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

• Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100

• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....