BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BKPRMI Perluas Perlindungan 2,1 Juta Guru Ngaji
- 21 Mei 2026 00:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan.
- Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengapresiasi kehadiran Menko Pangan yang dinilai menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
- BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah.
RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 14 Mei 2026. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan.
Dalam kegiatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan turut hadir dan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pekerja informal di lingkungan masjid.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengapresiasi kehadiran Menko Pangan yang dinilai menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Termasuk mereka yang berada di sektor informal.
“Risiko kerja tidak pernah memilih profesi, baik pekerja di perkantoran maupun pejuang dakwah di surau dan masjid memiliki risiko yang sama. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan BKPRMI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi guru ngaji, pendakwah, pengurus masjid. Hingga relawan sosial yang selama ini banyak bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini juga sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya, aspek Coverage untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja informal.
Menurut Agung, ekosistem masjid selama ini dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial, namun di dalamnya terdapat berbagai aktivitas kerja yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan para pejuang dakwah dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang dan aman.
Ruang lingkup kerja sama meliputi edukasi serta koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang. Hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyatakan kolaborasi ini memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah.
BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah. Di mana, mereka berada di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.
“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nanang.
Melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran 50 persen. Sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Manfaatnya, kata dia, mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, hingga jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batas biaya. Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar.
Rinciannya meliputi Jaminan Kematian 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, Jaminan Hari Tua 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar. Serta manfaat beasiswa bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung perluasan kepesertaan melalui kolaborasi dengan komunitas keagamaan dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah kerja.
Agung menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi berbasis komunitas. Agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....