Revisi UU Polri, Pakar Hukum Minta Fungsi Kompolnas Fokus pada Pengawasan

  • 02 Jun 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar hukum menegaskan penguatan Kompolnas dalam RUU Polri harus tetap berfokus pada fungsi pengawasan eksternal.
  • Fritz Edward Siregar mengingatkan Kompolnas tidak boleh masuk ke ranah penyidikan dan penanganan perkara pidana.
  • Komisi III DPR menilai peran Kompolnas sebaiknya serupa dewan pengawas yang mengawasi tanpa mencampuri proses hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar mengingatkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi Undang-Undang Polri harus berada pada fungsi pengawasan. Menurutnya, perlu ada batas kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih dengan proses penegakan hukum.

"Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya. Namun batasnya juga harus jelas," ujar Fritz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, Kompolnas tidak boleh diberi kewenangan yang masuk ke ranah proses penyidikan. "Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara, dan harus kuat memberi masukan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan," ucapnya.

Fritz menilai posisi Kompolnas seharusnya tetap sebagai pengawas eksternal yang berfokus pada tata kelola kelembagaan dan pengawasan etik. Sementara substansi penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan Fritz mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam rapat tersebut, Sahroni meminta penegasan mengenai batas kewenangan Kompolnas dalam sistem pengawasan kepolisian.

"Berarti Kompolnas hanya fungsinya pengawasan ya? Tidak pada porsi masuk ke dalam internal perkara," ujar Sahroni bertanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fritz menegaskan bahwa Kompolnas harus tetap berada dalam fungsi pengawasan eksternal. Menurutnya, pengawasan terhadap tata kelola organisasi dan penanganan etik lebih penting dibanding masuk ke substansi perkara.

"Saya berpendapat seperti itu pimpinan, bahwa Kompolnas sebagai pengawas eksternal memiliki fungsi untuk bagaimana mengawasi tata kelola ataupun penanganan etik dari kepolisian. Tetapi tidak masuk kepada status perkara, penghentian penyidikan," ujar Fritz.

Ia juga menilai pengawasan internal Polri tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sementara Kompolnas berperan mendorong perbaikan kelembagaan melalui pengawasan terhadap tata kelola organisasi kepolisian.

Menanggapi pandangan tersebut, Sahroni berpendapat fungsi Kompolnas sebaiknya serupa dengan dewan pengawas pada lembaga lain. Fokusnya adalah melakukan pengawasan tanpa mencampuri proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Sama kayak dewas ya, Dewas KPK, hanya fungsi sebagai pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh para ASN Polri. Karena jangan sampai Kompolnas ini meminta untuk perombakan seolah-olah untuk lebih menguasai," kata Sahroni menanggapi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....