Pakar Usul Jabatan Sipil Polisi Harus Berkaitan dengan Fungsi Kepolisian

  • 02 Jun 2026 15:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar hukum pidana Universitas Airlangga meminta jabatan sipil bagi anggota Polri aktif dibatasi secara ketat.
  • Maradona menilai penugasan anggota Polri aktif hanya boleh pada jabatan yang terkait langsung fungsi kepolisian.
  • Revisi UU Polri dinilai perlu mengatur mekanisme pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona meminta revisi Undang-Undang Polri mengatur ketat penempatan anggota aktif di jabatan sipil. Menurutnya, penugasan tersebut hanya boleh dilakukan pada jabatan tertentu yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

"Kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini. Kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU Polri di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

"Tetapi, kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini. Dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas," kata Maradona melanjutkan.

Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar institusi harus dilihat dalam kerangka menjaga netralitas politik dan merit birokrasi. Selain itu, pengaturan tersebut juga penting untuk mencegah meluasnya kewenangan aparat ke ranah sipil.

Ia menegaskan, fokus utama bukan sekadar memperdebatkan boleh atau tidaknya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memperjelas jenis jabatan, fungsi, masa penugasan, dasar hukum, hingga mekanisme pengawasan.

"Jadi, pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tetapi yang paling penting itu adalah jabatan apa. Kemudian untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan," ujarnya.

Komisi III DPR RI saat ini telah membentuk panitia kerja untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.

"Kita informasikan ke teman-teman. Langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah pembaruan regulasi sebagai bagian dari reformasi kelembagaan kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....