Anggota DPR: Revisi UU Polri Akan Perkuat Peran dan Fungsi Kompolnas
- 26 Mei 2026 11:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi satu dari tujuh poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Polri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi dasar penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Setidaknya terdapat tujuh poin perubahan dalam UU tersebut, salah satunya terkait dengan Kompolnas.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada rapat kerja di DPR, Senin 25 Mei 2026. “Ini dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas,” ujarnya.
Menurut Habib, ada beberapa poin lainnya pada revisi UU Polri yang juga penting selain yang terkait Kompolnas. Pertama tentang pengaturan secara ketat dan jelas penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Berikutnya penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan. Hal ini diperkuat dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Kemudian jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola. Serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Selanjutnya adalah pengaturan secara ketat dan jelas terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Kemudian pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara jelas dan terukur.
Poin berikutnya adalah penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis dan demokratis. Terakhir adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri yang langsung diketuai Habiburokhman. “Isinya ‘ganas-ganas’ semua,” ujarnya berseloroh menanggapi nama-nama yang terpilih menjadi anggota panja.
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas, mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri. Karena itu, lanjut dia, pemerintah menilai UU Polri perlu direvisi mengingat usianya yang sudah 24 tahun sehingga perlu penyesuaian.
“Revisi ini bertujuan agar Polri mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel,” ujarnya. Terutama, lanjut Menhum, di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....