DPR Sebut Penguatan Pengawasan Polri Sudah Diakomodasi dalam RUU KUHAP

  • 02 Jun 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan berbagai masukan publik terkait penguatan pengawasan terhadap Polri telah banyak diakomodasi
  • Menurutnya, terdapat puluhan pasal dalam RUU KUHAP yang secara khusus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat kepolisian

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, berbagai masukan publik terkait penguatan pengawasan terhadap Polri telah banyak diakomodasi. Salah satunya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, terdapat puluhan pasal dalam RUU KUHAP yang secara khusus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat kepolisian. Utamanya, pengawasan menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kalau dilihat dalam KUHAP yang sedang dibahas, ada banyak ketentuan yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri. Salah satu penguatan tersebut adalah pemberian akses kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan,” kata Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Selain itu, advokat juga diberikan ruang lebih aktif dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung. RUU KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum.

Kemudian pemberian imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, hingga ancaman sanksi bagi penyidik yang melampaui kewenangannya. “Kalau sebelumnya sanksi lebih bersifat etik, sekarang ada pengaturan sanksi profesi bahkan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Habiburokhman menilai pengawasan terhadap Polri nantinya dapat dilakukan lebih luas oleh masyarakat melalui peran advokat. Dengan jumlah advokat yang mencapai sekitar 100 ribu nantinya dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Terkait Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), Habiburokhman mengatakan substansi yang dibahas saat ini relatif terbatas. Karena sebagian besar isu pengawasan telah lebih dulu diakomodasi dalam pembahasan RUU KUHAP.

Menurutnya, pembahasan RUU Polri saat ini lebih banyak berfokus pada penyesuaian usia pensiun anggota Polri. Sesuai kebutuhan institusi dan perkembangan zaman, serta penyelarasan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi substansi yang dibahas di RUU Polri tidak banyak. Sebagian besar hanya penyesuaian terhadap putusan MK dan pengaturan usia pensiun,” kata Habiburokhman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....