Tahapan dan Tata Cara Ekspor SDA Satu Pintu yang Perlu Diketahui Pengusaha

  • 02 Jun 2026 11:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara bertahap hingga 2027.
  • Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui DSI sebagai eksportir tunggal.
  • Komoditas tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit beserta turunannya, dan paduan besi (ferro-alloy).

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut akan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga implementasi penuh pada awal 2027.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor. Pemerintah juga menargetkan pencegahan praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Pada tahap awal, kebijakan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit beserta produk turunannya, serta paduan besi (ferro-alloy). Pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut perlu memahami tahapan dan tata cara pelaksanaannya.

1. Masa transisi dimulai 1 Juni 2026

Pemerintah menerapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor secara normal.

Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen kepabeanan, hingga dokumen transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing. Akses ke sistem CEISA dan SIMODIS juga masih dilakukan langsung oleh eksportir.

2. Wajib melapor kepada DSI

Meski ekspor masih dilakukan secara mandiri, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari proses integrasi menuju sistem ekspor satu pintu.

Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian kebijakan pada tahap berikutnya.

3. Mulai menggunakan skema gabungan

Pada tahap lanjutan masa transisi, pemerintah akan menerapkan skema "Perusahaan QQ BUMN Ekspor". Dalam skema ini, sejumlah dokumen dan transaksi ekspor mulai menggunakan format gabungan antara perusahaan dan DSI.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan perpindahan penuh ke sistem ekspor terpusat. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh diberlakukan.

4. Implementasi penuh berlaku mulai 2027

Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan swasta. Seluruh kegiatan ekspor wajib melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor.

DSI akan bertindak sebagai eksportir yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor. Mulai dari kontrak dagang, kepabeanan, pengangkutan, hingga pembayaran akan dilakukan secara terpusat.

5. Dokumen ekspor menggunakan nama DSI

Pada fase implementasi penuh, dokumen PEB di CEISA 4.0 dan pelaporan DHE SDA di SIMODIS menggunakan nama PT DSI. Perusahaan tidak lagi mengajukan dokumen ekspor atas nama sendiri.

Rincian komoditas dan kode HS yang masuk dalam kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara pengaturan bea keluar, pungutan ekspor, dan barang larangan atau pembatasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

6. Komoditas yang masuk tahap awal

Pada sektor batu bara, cakupan meliputi antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit. Untuk sektor sawit mencakup CPO, minyak goreng, minyak jelantah (UCO), hingga POME Oil.

Sedangkan pada sektor paduan besi mencakup fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium. Pemerintah membuka kemungkinan penambahan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Pemerintah menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha selama masa transisi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui helpdesk PT DSI, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....