Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
- 31 Mei 2026 19:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelaku usaha perlu memahami bahwa kegiatan ekspor masih dapat dilakukan seperti biasa selama masa transisi berlangsung
- Seluruh proses transaksi ekspor mulai kontrak hingga pembayaran nantinya akan dilakukan sepenuhnya melalui DSI
- DSI saat ini memperkuat kesiapan organisasi melalui rekrutmen dan pengembangan sistem teknologi khusus
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu pada 1 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan tersebut diawali masa transisi hingga akhir 2026 guna memberi waktu penyesuaian bagi seluruh pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga kelancaran implementasi kebijakan selama masa transisi. Pemerintah juga memastikan iklim usaha tetap kondusif sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga. Seluruh langkah penyesuaian dilakukan agar dunia usaha tetap memiliki kepastian selama kebijakan berlangsung," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Perihal ini, pelaku usaha perlu memahami bahwa kegiatan ekspor masih dapat dilakukan seperti biasa selama masa transisi berlangsung. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspornya melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebijakan ekspor satu pintu berlaku untuk tiga komoditas utama yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh ekspor komoditas tersebut nantinya akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Hal penting berikutnya adalah masa transisi berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah berharap periode tersebut dimanfaatkan eksportir untuk menyesuaikan kontrak sekaligus beradaptasi dengan mekanisme baru.
“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian. Masa transisi yang panjang akan membantu pelaku usaha beradaptasi secara bertahap," ucapnya.
Setelah masa transisi berakhir, implementasi penuh kebijakan akan dimulai pada awal Januari 2027 mendatang secara menyeluruh. Seluruh proses transaksi ekspor mulai kontrak hingga pembayaran nantinya akan dilakukan sepenuhnya melalui DSI.
Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menegaskan DSI akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Tata kelola yang baik menjadi fokus utama untuk mendukung kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem baru.
Menurut Dony, DSI saat ini memperkuat kesiapan organisasi melalui rekrutmen dan pengembangan sistem teknologi khusus. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan ekspor berjalan efektif serta dapat diawasi oleh masyarakat luas.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sistem dan sumber daya manusia terus disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....