Polisi Bongkar Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal
- 31 Mei 2026 09:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polres Metro Jakarta Pusat bongkar toko kosmetik jual obat keras ilegal
- Dua pelaku berinisial M dan MY diamankan di kawasan Juanda
- Polisi sita ribuan butir tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam
- Toko kosmetik digunakan sebagai kedok penjualan obat keras ilegal
- Polisi dalami pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal
RRI.CO.ID, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar. Dua pria berinisial M (41) dan MY (26) diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penjualan obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” kata Reynold dalam rilis resmi Minggu 31 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru, Sabtu siang. Dari lokasi, polisi menyita 157 butir tramadol dan 1.190 butir hexymer.
Selain itu, petugas menemukan 100 butir trihexyphenidyl dan 85 butir alprazolam. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,88 juta, plastik klip, dan dua telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan pelaku menyamarkan aktivitas penjualan obat ilegal melalui toko kosmetik. Modus tersebut digunakan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” katanya.
Sementara itu, Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Ia mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....