Bareskrim Ungkap Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar
- 15 Agt 2026 12:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim menangkap 23 tersangka dari dua jaringan judi online internasional.
- Transaksi jaringan Ujangbet mencapai lebih dari Rp890 miliar selama April 2025–April 2026.
- Polisi mengingatkan bahaya modus deposit pulsa karena dapat memudahkan anak mengakses perjudian.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan judi online internasional yang terhubung dengan Kamboja. Sebanyak 23 tersangka ditangkap, sementara transaksi salah satu jaringan mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah. Kapolri juga terus mendorong jajaran mengungkap praktik perjudian yang berkembang melalui berbagai sistem pembayaran.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ucapnya dikutip, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus pertama berkaitan dengan situs Ujangbet. Situs tersebut menggunakan skema deposit pulsa dengan server yang berada di Kamboja.
Penindakan dilakukan serentak pada tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Polisi menangkap sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut.
Penyidik menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, dan 34 kartu ATM. Polisi juga menyita perhiasan, mata uang asing, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Jaringan di Indonesia menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menerima deposit pulsa dari pemain. Pulsa tersebut kemudian dikumpulkan admin di Kamboja sebelum dikonversi kembali menjadi rupiah.
Proses konversi melibatkan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru. Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen atau toko untuk menyamarkan hasil perjudian online.
Koordinasi penyidik bersama PPATK menemukan transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar. Transaksi berlangsung selama periode April 2025 hingga April 2026.
“Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih. Transaksi tersebut berlangsung pada periode April 2025 sampai April 2026,” katanya.
Para tersangka berperan sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, hingga admin transfer pulsa. Ada pula penyedia nomor telepon, agen, dan penampung pembelian pulsa hasil perjudian.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan mekanisme deposit tersebut. Pemain cukup mengirimkan pulsa menuju nomor telepon yang tercantum pada situs perjudian.
“Setelah masuk ke dalam top up pulsanya, pemain akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” ujarnya.
Kasus Kedua Beroperasi dari Wilayah Tangerang
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim melalui penindakan pada tiga lokasi di wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan peran berbeda dalam operasional perjudian online.
Empat tersangka ditangkap di Perumahan Amelio Village sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Empat lainnya diamankan di Alam Sutera Town Square sebagai customer service.
Enam tersangka lain ditangkap di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi teknologi informasi, serta admin judi online.
Polisi menyita 46 telepon genggam, dua laptop, dua buku tabungan, dan 45 kartu ATM. Barang bukti lainnya berupa enam komputer, uang Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan tersebut mengelola situs Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Mereka juga memiliki kantor operasional di Kamboja dengan pekerja warga negara Indonesia.
“Omzet perjudian yang diungkap Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Nilai tersebut merupakan omzet yang diperoleh setiap bulan,” ujarnya.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir seluruh situs tersebut. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut turut mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri menilai metode deposit pulsa berpotensi semakin memudahkan masyarakat mengakses perjudian online. Kemudahan tersebut juga dikhawatirkan menjangkau anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon genggam.
“Semakin mudah sistem pembayarannya, bahkan nilainya semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat. Tentunya kita harus saling menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita,” katanya.
Polri mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan pulsa anak. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah anak terpapar maupun terlibat dalam perjudian online.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....