BPOM Ungkap 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Pengawasan Digital Diperketat

  • 13 Jul 2026 19:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
  • Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya sekaligus menjaga iklim usaha industri kosmetik yang sehat.
  • BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya sekaligus menjaga iklim usaha industri kosmetik yang sehat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan terhadap kosmetik ilegal menjadi prioritas. Ini seiring pesatnya pertumbuhan industri kecantikan nasional dan meningkatnya transaksi melalui marketplace maupun media sosial.

"Pemberantasan kosmetik ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2026 di BPOM, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Taruna didampingi Sekretaris Utama BPOM Irjen Pol Jayadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dr. William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, serta Inspektur Utama Yan Setiadi.

BPOM menggelar operasi pengawasan nasional secara serentak pada 11–22 Mei 2026 dengan memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari operasi tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau lebih dari 2,1 juta pieces dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar. Lebih dari 90 persen produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor, sementara pelanggaran didominasi produk tanpa izin edar.

Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga mengintensifkan patroli siber untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di ruang digital. Hasil patroli menemukan 9.042 tautan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.

Jumlah tautan yang teridentifikasi meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan semakin kompleksnya pola distribusi kosmetik ilegal melalui platform digital. Taruna menegaskan meningkatnya jumlah temuan bukan berarti pengawasan melemah, melainkan menunjukkan sistem pengawasan BPOM semakin efektif dalam mengungkap berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif, mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha. Hingga rekomendasi penutupan akses impor bagi pelaku tertentu.

Di sektor digital, BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA). Guna menurunkan ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal.

Pada saat yang sama, pengawasan rutin BPOM selama triwulan II 2026 juga menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10. Kandungan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat juga diminta membeli produk dari toko resmi, tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM.

Menurut Taruna, pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, penegakan hukum yang konsisten. Serta kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus mendukung daya saing industri kosmetik nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....