Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Mulai Juni 2026
- 31 Mei 2026 00:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mulai memperluas program percontohan (piloting) digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026.
- Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai memperluas program percontohan (piloting) digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mira Tayyiba mengatakan digitalisasi bansos tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi. Tetapi juga penguatan ekosistem layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis data.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat. Sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Mira, tantangan utama penyaluran bansos selama ini masih berkaitan dengan data yang belum sepenuhnya terhubung antarinstansi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan data ganda, data yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu lama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam skema ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi verifikasi penerima bantuan.
Sementara itu, Kemkomdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang berfungsi sebagai penghubung interoperabilitas data antarinstansi pemerintah. Mira menjelaskan SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai sistem pemerintahan saling bertukar data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” katanya.
Dalam ekosistem digitalisasi bansos, Bappenas berperan mengawal tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas kependudukan digital. Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan data.
Adapun pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk memperkuat proses verifikasi penerima manfaat. Melalui SPLP, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dikelola Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah dan instansi terkait guna mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Ke depan, masyarakat dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan bantuan, hingga menyampaikan sanggahan secara digital melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga menyiapkan dua model layanan. Yakni, self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital dan assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok yang masih membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” kata Mira. Sebelumnya, piloting digitalisasi bansos telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi.
Tahap pendaftaran dilakukan pada September 2025, sedangkan tahap sanggah berlangsung pada Maret hingga April 2026. Hasil evaluasi dari uji coba tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum implementasi diperluas ke 42 daerah.
Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah yang menggunakan domain .go.id. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” ucap Mira.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....