Kemkomdigi Uji Coba Digitalisasi Data Bansos PKH dan BPNT Tahap ke-II
- 30 Mei 2026 18:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan uji coba (piloting) digitalisasi data bantuan sosial (bansos)
- Digitalisasi bansos akan ditujukan untuk dua program, yakni Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan yang kedua yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memperluan piloting (uji coba) digitalisasi data perlindungan sosial (Perlinsos). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD), Mira Tayyiba dalam konferensi persnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia mengatakan, perluasan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan menyasar data bantuan sosial (bansos) di 42 kabupaten/kota. Mira menjelaskan, uji coba digitalisasi ini juga akan dilakukan untuk penyaluran bansos dari pemerintah tahap ke-II.
Mira menuturkan, untuk uji coba ini akan dilakukan pada dua data program penyaluran bansos. Yang pertama diungkapkannya, yakni program Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan yang kedua yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Betul, jadi tahap satunya Banyuwangi, tahap keduamya (di) 42 kabupaten-kota. Secara bertahap untuk PKH dan BPNT," kata Mira dikutip di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dirjen TPD menuturkan untuk tahap kedua ini, telah dilakukan pendaftarannya pada September tahun 2025. Hal ini dikatakan Mira, bahwa pemerintah akan melakukan sinkronisasi data lapangan dengan data yang dimiliki terhadap penerima bansos.
"Hasil pembelajaran tersebut akan menjadi dasar perluasan piloting ke 42 kabupaten-kota. Pelaksanaanya akan dilakukan secra bertahap, mulai bulan Juni 2026," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, tujuan dari uji coba digitalisasi bansos tersebut, untuk memastikan pembaruan data penerima bansos secara terbaru. Sehingga dengan digitalisasi ini Mira menegaskan, penyaluran bansos dari pemerintah untuk masyarakat, benar-benar dapat terlaksana tepat sasaran.
"Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat. Sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria, sudah tidak dapat menerima bantuan," imbuh Mira Tayyiba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....