Cara Cek Penerima Bansos BPNT-PKH Triwulan II 2026, Akses cekbansos.kemensos.go.id

  • 24 Mei 2026 09:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah melalui Kemensos RI hingga akhir Mei 2026 ini, terus menyalurkan dua bansos untuk masyarakat yang berhak menerima manfaat.
  • Dua bansos yang disalurkan Kemensos itu, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Simak cara cek status dan daftar penerima bansos BPNT dan PKH triwulan II 2026, dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kemensos RI hingga akhir Mei 2026 ini, terus menyalurkan dua bansos untuk masyarakat yang berhak menerima manfaat. Dua bansos yang disalurkan Kemensos itu, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Simak cara cek status dan daftar penerima bansos BPNT dan PKH triwulan II 2026, dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. Simak pula, besaran dana bansos BPNT dan PKH sesuai kategori penerima manfaat.

Penyaluran bansos triwulan II 2026 (April-Juni 2026), diketahui, sudah berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.

Pengecekan bansos BPNT dan PKH 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Kemensos mengungkapkan, penyaluran bansos BPNT dan PKH periode April hingga Juni 2026 menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN ini, telah diperbarui lebih cepat setiap triwulan.

"Setiap tanggal 10 nanti kami terima. Hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026.

Cara Cek Status dan Daftar Penerima BPNT dan PKH 2026

• Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

• Isi NIK 16 digit sesuai KTP

• Ketik huruf kode yang muncul. Jika huruf kode tidak terbaca, lakukan refresh

• Klik tombol "Cari Data"

• Status penerima bansos akan tampil di layar.

Besaran BPNT dan PKH 2026

BPNT disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per triwulan.

Sedangkan nominal PKH berbeda sesuai kategori penerima, yakni:

• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta

• Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu

• Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu

• Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu

• Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu

• Pelajar SMA sederajat: Rp500 ribu

• Pelajar SMP sederajat: Rp375 ribu

• Pelajar SD sederajat: Rp225 ribu.

Penyaluran bansos dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sehingga waktu pencairan tiap daerah dapat berbeda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....