Wamentan Minta Industri Sawit Jaga Harga TBS
- 30 Mei 2026 07:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamentan Sudaryono minta industri sawit menjaga harga TBS petani
- Kementan kembali mengumpulkan pelaku usaha sawit untuk menstabilkan harga TBS
- Harga CPO dunia dan permintaan global dinilai masih kuat
- Pemerintah menegaskan tidak ada alasan harga TBS petani jatuh
- Sebanyak 139 pabrik sawit tercatat membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengumpulkan pelaku industri sawit nasional untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani. Pertemuan itu diikuti perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan perdagangan sawit nasional harus tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Menurutnya, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) global masih dalam kondisi baik.
“Karena harga dunia tidak turun. Permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Kementan mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Setelah rapat pertama digelar pada 26 Mei lalu, sebanyak 16 pabrik mulai menyesuaikan harga pembelian TBS.
Sudaryono mengatakan pemerintah telah menyepakati enam langkah bersama pelaku usaha sawit. Salah satunya memastikan seluruh aktivitas perdagangan tetap berlangsung normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Pemerintah juga menegaskan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia hanya sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor. PT DSI dipastikan tidak mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan sawit.
Masa transisi kebijakan ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu direncanakan berlaku pada 1 Januari 2027.
Selain itu, refinery dan eksportir diminta tetap melakukan transaksi sesuai mekanisme pasar. Harga perdagangan diharapkan mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik withdraw yang dapat mengganggu pembentukan harga.
Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma maupun swadaya sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, Kementan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan tindak lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada praktik yang merugikan petani sawit.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Qayuum Amri, mengatakan dampak rapat koordinasi mulai terlihat di lapangan. Harga TBS di sejumlah daerah mulai mengalami kenaikan meski masih terbatas.
“Kenaikan harga TBS memang masih sedikit sekitar Rp50 per kilogram. Tetapi hasilnya sudah menunjukkan rapat ini sangat efektif,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....