DPR Minta Aturan Batas Nikotin-Tar Jaga Keberlangsungan Industri Tembakau

  • 22 Jul 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta pemerintah memastikan rancangan ketentuan kadar nikotin dan tar sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mendorong pemerintah mencari solusi terbaik dalam penyusunan regulasi tersebut.
  • Petani dinilai tidak boleh hanya dijadikan sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan yang memadai.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta pemerintah memastikan rancangan ketentuan kadar nikotin dan tar sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan nasional. Panggah mendorong pemerintah mencari solusi terbaik dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, apabila tidak ditemukan jalan tengah, aturan mengenai batas kadar nikotin dan tar berpotensi menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia. Padahal, tembakau lokal dikenal memiliki kualitas tinggi dengan karakteristik kadar nikotin yang khas.

“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah di Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menegaskan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dari sisi penerimaan negara, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Selain itu, industri pertembakauan juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja apabila turut memperhitungkan sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. “Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap petani tembakau. Menurutnya, petani tembakau selama ini kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan lintas kementerian yang dinilai belum selaras dan masih mengedepankan ego sektoral.

Ia menegaskan petani tidak boleh hanya dijadikan sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan yang memadai. “Negara harus hadir," kata Firman.

"Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah. Sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka,” katanya.

Firman juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antarkementerian dalam penyusunan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani petani tembakau.

Usulan angka batas maksimal nikotin dan tar yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diketahui menuai keberatan dari seluruh ekosistem tembakau. Khususnya, kalangan petani.

Batas maksimal yang diusulkan dinilai sulit dipenuhi oleh petani tembakau. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan petani serta mengancam keanekaragaman hayati komoditas tembakau lokal khas Indonesia, seperti tembakau srintil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....