Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri: Fokus Penegakan Digital ETLE
- 25 Mei 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Operasi Patuh 2026 digelar 8–21 Juni 2026.
- Penegakan hukum difokuskan pada sistem ETLE.
- Pelanggaran pelat nomor kendaraan menjadi perhatian utama.
RRI.CO.ID, Jakarta – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut difokuskan pada penegakan hukum digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korlantas Polri menilai transformasi digital menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Karena itu, jajaran diminta memaksimalkan dukungan pelaksanaan operasi di seluruh daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik di masing-masing wilayah.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujarnya saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan tema Operasi Patuh 2026 yakni 'Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas'. Fokus utama operasi diarahkan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE.
Menurutnya, beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pelat nomor kendaraan yang dicopot atau ditutup sebagian. Selain itu, penggunaan stiker maupun cat untuk menyamarkan nomor kendaraan juga akan ditindak.
“Pelanggaran tersebut menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Sehingga memperlambat dalam proses penegakan hukum elektronik,” katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran melawan arus tetap akan ditindak menggunakan tilang konvensional di lapangan. Penindakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 didominasi penegakan hukum elektronik. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan menggunakan ETLE.
“Sementara 30 persen menggunakan tilang konvensional. Sementara itu 10 persen melalui teguran simpatik,” ucapnya.
Aries mengatakan, teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu. Namun, pendekatan humanis tersebut porsinya dibatasi agar efektivitas operasi tetap terjaga.
“Teguran simpatik tetap diberikan. Teguran diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis,” ujarnya.
Ia menegaskan, Operasi Patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....