Kemdiktisaintek Pastikan Pemeriksaan Kasus UI Masih Berjalan
- 22 Mei 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
- Klarifikasi disampaikan menyusul pemberitaan terkait kategori sanksi dalam kasus tersebut.
- Kemdiktisaintek menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani serius dan objektif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Klarifikasi disampaikan menyusul pemberitaan terkait kategori sanksi dalam kasus tersebut.
Kemdiktisaintek menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani serius dan objektif. Penanganan wajib mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh.
"Proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski demikian, kata dia, hingga kini belum ada kesimpulan final terkait kategori pelanggaran kasus tersebut. Penetapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kemdiktisaintek menegaskan pernyataan dalam pemberitaan bukan pernyataan resmi kementerian. Pernyataan tersebut tidak mewakili posisi resmi institusi Kemdiktisaintek.
Ia mengatakan, kementerian menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Universitas Indonesia. Proses diharapkan berlangsung objektif, adil, dan berpihak pada korban.
Ia meminta ruang diberikan agar proses berjalan objektif dan adil. “Kami meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Kemdiktisaintek terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia terkait penanganan kasus. Pemantauan dilakukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas terpenuhi.
Sebelumnya, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus. “Kami menegaskan tidak boleh ada toleransi dalam bentuk apa pun,” kata Brian.
Kementerian mendorong perguruan tinggi menangani kasus secara transparan dan berkeadilan. Setiap keputusan harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan hal-hal berikut ini:
• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan
sesuai prosedur
• Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan
Kanal Pengaduan
Kemdiktisaintek terus memperkokoh komitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Langkah strategis ini sekaligus sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pemerintah terus melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, dan penyediaan berbagai panduan. Sehingga Satgas PPKPT mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban (victim’s perspective).
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
• Pusat Panggilan: 126
• ult@kemdiktisaintek.go.id
• 085186069126
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....