ESDM Berlakukan Mandatori Bensin E5 Mulai Juli 2026
- 22 Mei 2026 08:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian ESDM mengumumkan Indonesia akan mulai mewajibkan penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau mandatori E5.
- Kebijakan ini akan dimulai pada Juli 2026 di sejumlah wilayah tertentu.
- Penerapan mandatori E5 akan berjalan bersamaan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50.
RRI.CO.ID, Banten - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Indonesia akan mulai mewajibkan penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau mandatori E5. Kebijakan ini akan dimulai pada Juli 2026 di sejumlah wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan E5 tahap awal dilakukan secara terbatas. Karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis 21 Mei 2026. Adapun wilayah yang akan menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahan baku E5 harus berasal dari produksi dalam negeri dan tidak boleh impor. Kebijakan itu diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” katanya.
Saat ini, total kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL). Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen).
Eniya menjelaskan, penerapan mandatori E5 akan berjalan bersamaan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50. Di sisi lain, PT Pertamina disebut telah melakukan uji pasar untuk BBM E5.
Saat ini, Pertamina telah membangun 179 lokasi distribusi dan berencana menambah 30 lokasi baru. “Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi, nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang Cukai,” ujar Eniya.
Selain revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai, pemerintah juga masih menunggu kepastian mengenai jenis perizinan usaha untuk biofuel. Apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
Menurut Eniya, pemerintah telah menarik klasifikasi biofuel ke Kementerian ESDM melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga pelaku usaha nantinya tidak perlu lagi mengurus IUI.
Ia pun berharap langkah tersebut dapat menyederhanakan proses perizinan. Karena jika menggunakan IUI, pelaku usaha harus mengurus rekomendasi gubernur serta sejumlah persyaratan tambahan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....