Tampung Masukan Pelaku Usaha, Menteri ESDM Tunda Penetapan Tarif PNBP Mineral

  • 12 Mei 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunda penetapan tarif PNBP mineral sambil mempertimbangkan berbagai aspirasi pelaku usaha sektor minerba
  • Pemerintah menegaskan materi penyesuaian tarif yang sedang disosialisasikan masih berstatus uji publik dan belum menjadi keputusan resmi
  • Pembahasan kebijakan mencakup besaran tarif, interval harga, masa transisi, serta dampaknya terhadap investasi dan keberlanjutan industri tambang

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ESDM masih menunda keputusan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) iuran produksi sejumlah komoditas mineral logam. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspirasi pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan resmi terkait tarif sektor minerba tersebut.

Komoditas yang masuk pembahasan mencakup nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium dalam sektor mineral logam nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan penyesuaian tarif bersama berbagai pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi serta uji publik sebelum diterapkan pemerintah secara resmi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan menghasilkan formulasi adil tanpa mengganggu keberlangsungan investasi sektor mineral nasional.

"Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada, ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Bahlil menegaskan, materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan final pemerintah terkait penyesuaian tarif. Seluruh tanggapan dan masukan dari berbagai pihak masih akan dievaluasi sebelum kebijakan resmi akhirnya ditetapkan pemerintah.

"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat, 8 Mei 2026. Agenda tersebut membahas rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak iuran produksi mineral kepada pelaku usaha.

Pengaturan PNPB sektor minerba dinilai tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal bagi penerimaan negara semata. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian penting tata kelola sumber daya alam demi menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Pemerintah masih membuka ruang diskusi bersama pelaku usaha mengenai besaran tarif dan interval harga komoditas minerba nasional. Pembahasan juga mencakup masa transisi kebijakan, dampak terhadap margin usaha, hingga kepastian regulasi bagi industri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....