Menteri ESDM Tegaskan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Migas

  • 21 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memastikan sektor hulu migas tidak terdampak kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus ekspor
  • Sektor migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor ke Himpunan Bank Milik Negara
  • Presiden Prabowo membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis nonmigas

RRI.CO.ID, Tangerang – Pemerintah memastikan sektor minyak dan gas bumi tidak terdampak kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus ekspor. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan aturan BUMN ekspor tidak berlaku bagi sektor hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah juga memastikan kegiatan bisnis migas tetap berjalan normal tanpa perubahan kebijakan ekspor maupun penjualan internasional.

“Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.

Selain kebijakan ekspor satu pintu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himbara. Pemerintah menegaskan kepastian aturan tersebut diberikan agar pelaku usaha migas tidak merasa khawatir terhadap perubahan regulasi nasional.

“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ucapnya.

Bahlil menjelaskan kebijakan itu mempertimbangkan sebagian besar hasil produksi migas digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri nasional. Selain itu, penjualan migas ke pasar ekspor umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak.

“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan. Pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan tersebut nantinya menjalankan fungsi pengekspor tunggal komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Presiden menegaskan pembentukan BUMN Ekspor bertujuan memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar dan pelarian devisa ekspor nasional. Kebijakan tersebut juga disebut telah diterapkan sejumlah negara sahabat seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....