Menteri ESDM: Hulu Migas Pengecualian BUMN Khusus Ekspor
- 20 Mei 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) pengecualian kebijakan ekspor satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor
- Dilayangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-50
RRI.CO.ID, Tangerang - Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) pengecualian kebijakan ekspor satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Dilayangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-50.
Menurut Bahlil, kegiatan ekspor sektor migas ini tetap dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak melalui BUMN Khusus tersebut. Tak Cuma BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ujarnya di ICE BSD, Tangerang Rabu 20 Mei 2026.
"Soal insentif tambahan bapak-ibu semua saya jujur memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan. Tapi itu diberikan ke KKS yang dianggap layak srcara FS kalo IRR kecil kita kasih insentif tapi kalo bagus jangan minta insentif lagi," sambung Bahlil.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit dan juag fero alloy akan dilakukan melalui badan baru tersebut.
"Pak Presiden (Prabowo Subianto, Red) mengumumkan Peraturan Pemerintah menjual hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN. Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku, jadi gak ada keraguan, jadi bisnis seperti biasa," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru. Regulasi itu mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026.
Namun, dalam ketentuan terbaru kewajiban parkir DHE ke himpunan bank milik negara alias Himbara itu, Airlangga menegaskan, diatur secara khusus. Kebijakan pengecualian bagi eksportir yang bisa tak wajib menempatan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Himbara.
"Revisi kebijakan tersebut didalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non Himbara. Seperti untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintahannya akan membentuk BUMN Khusus Ekspor. Hal ini ditegaskan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo.
Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor. "Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawsasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing ,transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....