Kewajiban Lapor Ekspor ke DSI, Airlangga Minta Investor Tak Khawatir

  • 21 Mei 2026 20:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menko bidang Perekonomian Airlangga memastikan investor tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pelaporan ekspor ke PT DSI.
  • Pemerintah menegaskan ekspor batu bara, CPO, dan feronikel tetap dilakukan perusahaan existing.
  • Pemerintah menyiapkan masa transisi tiga bulan untuk menyempurnakan sistem pelaporan ekspor ke Danantara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terhadap kebijakan pelaporan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah memastikan kegiatan ekspor komoditas strategis tetap berjalan seperti biasa.

Kebijakan itu sebelumnya memunculkan perhatian pelaku pasar, terutama di sektor sawit dan batu bara. “Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Airlangga, pemerintah saat ini masih berada pada tahap awal penerapan kebijakan. Fokus utama pemerintah ialah memperkuat sistem transparansi melalui mekanisme pelaporan ekspor.

Dalam skema tersebut, perusahaan yang melakukan ekspor komoditas tertentu diwajibkan menyampaikan laporan kepada Danantara melalui PT DSI. Namun pemerintah menegaskan kewajiban itu tidak mengubah mekanisme ekspor yang selama ini berjalan.

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah memperkenalkan keterlibatan PT DSI dalam tata kelola ekspor komoditas nasional. Sentimen pasar sempat terlihat dari respons asosiasi sawit dan fluktuasi harga batu bara beberapa waktu terakhir.

Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor dan pelaku usaha sebelum kebijakan berlaku penuh. “Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” katanya.

“Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” ucap Airlangga. Masa penyesuaian itu diharapkan mampu menjaga stabilitas investasi dan operasional perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....