Ekspor SDA Akan Lewat BUMN Khusus, Pemerintah Perkuat Pengawasan
- 21 Mei 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor guna memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas strategis
- Kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam tata niaga sumber daya alam.
- Sektor mineral dan batubara masuk kebijakan baru, sementara sektor hulu migas dipastikan tetap berjalan seperti biasa
RRI.CO.ID, Tangerang – Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut juga ditujukan menekan praktik penyimpangan tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan melalui penjualan hasil komoditas sumber daya alam (SDA) lewat BUMN. Menurutnya, langkah itu bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terus terjadi.
“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi," ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini belum dijalankan optimal. Presiden Prabowo Subianto disebut memandang langkah tersebut penting dalam menjalankan amanat konstitusi secara murni dan konsekuen.
“Yang memang harus dilaksanakan negara, jadi ini bukan barang baru, tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen," katanya.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut hanya diterapkan untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara sesuai keputusan pemerintah pusat. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi dipastikan tidak termasuk dalam cakupan penerapan kebijakan baru tersebut.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ucapnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Melalui badan baru tersebut, ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy nantinya akan dilakukan secara terpusat.
Presiden menjelaskan BUMN Khusus Ekspor akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal bagi komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan sumber daya alam nasional semakin lebih optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....