BPOM: Aturan Baru Fokus Pengawasan Distribusi Obat di Minimarket
- 21 Mei 2026 14:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.
- Taruna menyebut regulasi tersebut hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas.
- Penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belakangan viral karena dinilai melemahkan peran apoteker. Ini lantaran BPOM dianggap mengizinkan distribusi obat di minimarket, hypermarket, hingga supermarket dengan 'hanya' diawasi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Anggapan itu dikaitkan dengan regulasi baru Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026). Yakni, tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang baru diundangkan 6 April kemarin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Alias hoaks.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket. Peraturan itu justru berfokus pada pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.
“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar. Mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
"Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya. Bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” katanya.
Ia menjelaskan, penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ini sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna menyebut regulasi tersebut hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas. Di mana, selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.
Menurutnya, sebelum aturan ini diterbitkan, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket masih berada dalam wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Risiko tersebut antara lain penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.
Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Melalui PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....