BPOM Wajibkan Pegawai Ritel Penjual Obat Miliki Sertifikat

  • 19 Mei 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM mewajibkan pegawai toko ritel modern yang menangani penjualan obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat.
  • Regulasi BPOM mengatur tata kelola obat di toko ritel, termasuk penyimpanan, pemantauan suhu, pembatasan pembelian obat tertentu, dan syarat usia pembeli.
  • Ikatan Apoteker Indonesia menilai kebijakan pelatihan pegawai ritel sebagai langkah positif karena selama ini banyak pojok obat beroperasi tanpa pelatihan khusus.

RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.

Ia mengatakan pegawai yang menangani pojok obat di toko ritel tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan. "Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, tenaga tersebut harus memahami tata kelola obat, mulai dari penyimpanan hingga penataan produk. BPOM juga mengatur pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari serta penempatan obat agar tidak tertukar saat pengambilan.

Selain itu, BPOM menetapkan pembelian obat tertentu hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu juga hanya diperbolehkan bagi konsumen berusia di atas 18 tahun.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat tetap aman. Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya.

Ia menambahkan, BPOM melakukan pengawasan bersama 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Khususnya melalui pembinaan dan pengawasan berkala terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas.

"Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat," katanya.

BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan menyoroti kebijakan pelatihan pegawai toko ritel. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelatihan bagi pegawai toko ritel merupakan langkah positif.

Menurutnya, selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat. "Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....