BPOM Atur Penjualan Obat Bebas di Toko Ritel Modern

  • 19 Mei 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat bebas di toko ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket.
  • Regulasi tersebut menegaskan fasilitas nonapotek hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, sementara obat keras tetap hanya dapat dilayani apotek.
  • Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendukung aturan tersebut karena dinilai memberi kepastian pengawasan distribusi obat oleh apoteker kepada masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM resmi mengatur pengelolaan obat bebas di toko ritel melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.

Ia mengatakan, aturan tersebut menegaskan bahwa fasilitas nonapotek hanya diperbolehkan menjual obat bebas. Sementara itu, apotek memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menyerahkan obat keras dan melakukan peracikan obat.

"Hipermarket, supermarket, dan minimarket hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Sedangkan apotek bisa menyerahkan obat keras dan melakukan peracikan," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, aturan tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Dalam regulasi tersebut, BPOM menegaskan bahwa tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat wajib mengikuti pelatihan bersertifikasi.

Sementara itu, Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari Dandan menyampaikan pandangannya terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, selama ini penjualan obat di fasilitas lain telah berlangsung tanpa regulasi yang jelas.

Dengan adanya aturan baru, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa distribusi obat tetap berada di bawah pengawasan apoteker. "Dengan regulasi ini, masyarakat mendapatkan kejelasan bahwa obat di fasilitas lain juga berada di bawah pengawasan apoteker," ucapnya.

Meski demikian, ia menyoroti kriteria obat yang diperbolehkan dijual di fasilitas lain tersebut. Ia menilai penjualan obat bebas berlabel hijau masih dapat diterima selama dibatasi dan memiliki risiko rendah bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....