Wamendes: Dana Desa Rp60,57 T Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

  • 19 Mei 2026 14:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • pembangunan desa tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik seperti jalan maupun gedung
  • jumlah desa mandiri meningkat signifikan dari 174 desa menjadi 20.503 desa

RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria menegaskan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan. Hal tersebut dilakukan agar mampu memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa sejatinya bukan hanya soal proses belanja pemerintah. Melainkan tentang bagaimana membangun desa yang kuat, mandiri, dan dipercaya masyarakat.

Ia menegaskan pembangunan desa tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik seperti jalan maupun gedung. Tetapi juga harus dibarengi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.

“Pembangunan desa tidak cukup dengan membangun jalan, tidak cukup hanya membangun gedung. Tetapi juga membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Wamendes, di kantor LKPP, Selasa, 19 Mei 2026.

Ahmad Riza menyebut desa merupakan wajah pertama negara. Karena itu, kualitas tata kelola desa akan sangat menentukan kekuatan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah LKPP yang mulai melakukan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa. Yakni sejak proyek percontohan pada 2024 dan diperluas pada 2025.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ahmad Riza mengungkapkan pada 2026 pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60,57 triliun untuk 75.266 desa di seluruh Indonesia.

Selain itu, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa dan sekitar Rp25 triliun digunakan untuk pembangunan desa. Ia menjelaskan dana desa digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas.

“mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, koperasi desa merah putih. Lalu digitalisasi desa, pengembangan potensi unggulan desa, hingga penguatan desa tangguh bencana dan ketahanan ekonomi,” katanya.

Ia memaparkan jumlah desa mandiri meningkat signifikan dari 174 desa menjadi 20.503 desa. Sementara jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal terus menurun hingga tersisa sekitar 4.672 desa.

Sementara, KPK mencatat, hingga proses perluasan tahun 2025, tercatat sudah terdapat 235 Desa Antikorupsi di Indonesia. Ke depan, setiap kabupaten ditargetkan memiliki minimal satu Desa Antikorupsi.

KPK juga melakukan monitoring rutin setiap dua tahun terhadap desa-desa tersebut dengan melibatkan inspektorat daerah. Kemudian dimas pemberdayaan masyarakat desa, hingga dinas komunikasi dan informatika pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....