MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
- 26 Jul 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- MUI mendorong perubahan skema integrasi zakat dan pajak dengan mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit atau pengurang pajak langsung.
- Saat ini zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yang menurut MUI belum memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam.
- Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis menjadi sosok kunci dalam mendorong kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi pembayar zakat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong perubahan skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit atau pengurang pajak langsung.
Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis mengatakan zakat saat ini masih diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Menurutnya, skema tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam.
"Kami ingin zakat menjadi tax credit, bukan tax deduction. Umat Islam yang taat membayar zakat dan pajak tidak seharusnya menanggung beban ganda," kata Cholil kepada RRI Pro3, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menilai zakat yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga membantu negara mengatasi kemiskinan. Karena itu, zakat layak diposisikan sebagai bagian dari kontribusi kepada negara.
"BAZNAS ikut menyelesaikan persoalan kemiskinan masyarakat. Karena itu, zakat layak diperhitungkan sebagai pajak," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Zakat, Rizaludin Kurniawan, menyebut usulan tersebut sangat mungkin diterapkan. Menurutnya, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak telah berlangsung cukup lama.
"Wacana zakat sebagai pengurang pajak langsung sudah lama bergulir. Yang diperlukan sekarang adalah perubahan regulasi dan kesepahaman bersama," kata Rizaludin.
Ia menjelaskan penerapan skema tersebut membutuhkan revisi regulasi perpajakan dan penguatan sistem pengelolaan zakat. Selain itu, kesiapan data serta koordinasi antar lembaga juga menjadi syarat penting.
Rizaludin mengatakan BAZNAS selama ini telah melaporkan data pembayar zakat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut dinilai menjadi modal awal apabila sistem tax credit diterapkan.
Menurutnya, Malaysia dapat menjadi contoh penerapan integrasi zakat dan pajak. Di negara tersebut, zakat dan penerimaan pajak sama-sama meningkat setelah kebijakan serupa diberlakukan.
"Kasus di Malaysia menunjukkan zakat meningkat dan pajak juga meningkat. Beban negara untuk penanggulangan kemiskinan ikut terbantu oleh dana zakat," ucapnya.
Rizaludin menambahkan Indonesia dapat memulai penerapan secara bertahap melalui proyek percontohan. Aceh dinilai berpotensi menjadi daerah uji coba sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
MUI berharap pemerintah dan DPR segera membahas usulan tersebut secara serius. Integrasi zakat dan pajak dinilai dapat meningkatkan keadilan, kepatuhan, serta efektivitas penanggulangan kemiskinan. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....