Baleg DPR Tekankan Pengaturan Hak Akses Data Harus Selaras Ketentuan UU Lainnya

  • 19 Mei 2026 09:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan, pentingnya pengaturan hak akses data yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ia menilai, hak akses terhadap data tidak dapat dilepaskan dari aturan lain.
  • Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan, pentingnya pengaturan hak akses data yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tegas politikus Gerindra ini, merespons penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Ia menilai, hak akses terhadap data tidak dapat dilepaskan dari aturan lain. Terutama, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan data strategis nasional.

"Substansi pasal tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan regulasi yang ada sebelumnya. Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bob Hasan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Lalu, ia menjelaskan, pembatasan terhadap hak akses data tetap diperlukan. Hal ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga perlindungan data pribadi maupun data strategis nasional.

Selain itu, Bob Hasan menyoroti, adanya perbedaan karakter antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Ketiga hal tersebut, dinilainya tidak dapat disamakan sehingga rumusan norma dalam pasal perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Ini kan sebenarnya pertanyaan utamanya data pribadi, terbatas, dan strategis nasional. Ini kan tidak equal, tidak sama,” ucap Bob Hasan.

Tidak hanya itu, ia menuturkan, hak akses terhadap data tetap dapat diberikan sepanjang dilakukan secara proporsional. Dan pastinya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar implementasi Satu Data Indonesia tetap berjalan tanpa melanggar aturan perlindungan data. “Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi," ujar Bob Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah menilai, banyak tantangan dalam menyusun RUU Satu Data Indonesia. Dinilainya, banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel.

Sehingga, kata Trubus, berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi. Pengambilan kebijakan yang bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat, menimbulkan kebijakan yang 'bondo nekat'.

“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus saat menjadi pembicara di acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Ia mencontohkan, persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima. Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem. Siapa masyarakat berpenghasilan rendah, semua harus punya ukuran yang pasti,” ujar Trubus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....