DPR Desak Revisi UU Satu Data Indonesia
- 11 Feb 2026 15:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Satu Data Indonesia guna memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya BPS sebagai otoritas tunggal pengolah data nasional, termasuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan, revisi regulasi diperlukan menyusul berbagai persoalan dalam pengolahan data bansos. Ia menilai pengolaan data bansos masih berjenjang dan berpotensi menimbulkan kekeliruan di lapangan.
“Kalau memang BPS yang mengolah data, maka prosesnya jangan terlalu panjang dan rumit. Perlu penguatan regulasi agar pengolahan data cukup terpusat di BPS,” ujar Selly, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pendataan saat ini dimulai dari musyawarah desa, lalu disampaikan ke dinas sosial kabupaten/kota, diteruskan ke Kemensos sebelum diolah oleh BPS. Setelah diproses, hasilnya dikembalikan kepada kementerian dan lembaga sebagai pengguna data.
Menurutnya, skema berjenjang tersebut perlu dievaluasi agar tidak memperlambat pembaruan data dan penyaluran bantuan sosial. Pihaknya menilai revisi UU Satu Data Indonesia perlu dibarengi dengan penguatan Undang-Undang Statistik.
Hal ini dilakukan untuk memastikan BPS memiliki kewenangan penuh dalam pengolahan dan integrasi data nasional. Data DTSEN yang telah diolah BPS saat ini digunakan berbagai kementerian dan lembaga.
Beerapa Kementerian, antara lain Kementerian Sosial untuk pembaruan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
DPR juga mengusulkan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diberikan akses sistem untuk melakukan uji sanggah jika ditemukan ketidaksesuaian data. Sehingga koreksi dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui birokrasi panjang.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan pencoretan penerima bantuan. Termasuk peserta PBI BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan layanan kesehatan rutin,” ucapnya.
Selain itu, DPR meminta Kementerian Sosial meningkatkan kualitas layanan pengaduan. Agar proses uji sanggah dari daerah dapat segera dikolaborasikan dengan BPS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....