Baleg DPR Nilai Pengaturan Satu Data Nasional Masih Bertumpu Peraturan Presiden
- 09 Apr 2026 07:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menilai, pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden
- Oleh karenanya, menurut politikus Golkar ini, perlu payung hukum setingkat undang-undang dalam menjamin keakuratan data
- Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi, yang seharusnya menerima justru tidak dapat
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menilai, pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden. Alhasil, belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor.
Oleh karenanya, menurut politikus Golkar ini, perlu payung hukum setingkat undang-undang dalam menjamin keakuratan data. Payung hukum tersebut adalah, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid. Terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Anggota Komisi IV DPR ini menekankan, integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah. Khususnya, terhadap bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.
“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi, yang seharusnya menerima justru tidak dapat. Sementara, yang tidak berhak malah menerima, itu akibat data yang tidak sinkron,” ucap Firman.
| Baca juga: DPR Desak Revisi UU Satu Data Indonesia |
Selain itu, ia menilai, kehadiran regulasi satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis. Nantinya, pemerintah akan memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” ujar Firman.
Hal senada sebelumnya, diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah. Ia menilai, banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel.
Sehingga, kata Trubus, berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi. Pengambilan kebijakan yang bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat, menimbulkan kebijakan yang 'bondo nekat'.
“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus saat menjadi pembicara di acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia mencontohkan, persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima. Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem. Siapa masyarakat berpenghasilan rendah, semua harus punya ukuran yang pasti,” ujar Trubus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....