Israel Tangkap Dua Wartawan Indonesia, MPR Tegaskan Langgar Hukum Internasional

  • 19 Mei 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam, tindakan Israel menangkap dua wartawan Indonesia di Kapal Global Sumud Flotila.
  • Penangkapan dan penahanan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang bersifat universal dan kebebasan masyarakat sipil.
  • Ia mendorong, pemerintah melalui Kemlu RI segera bergerak untuk memastikan keselamatan dan pembebasan dua warga negara Indonesia tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam tindakan Israel menangkap dua jurnalis Indonesia yang tergabung dalam Global Sumud Flotila. Politikus PKS ini menilai, tindakan Israel tersebut terbukti nyata melanggar hukum internasional.

"Penangkapan dan penahanan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang bersifat universal dan kebebasan masyarakat sipil. Perjalanan dua wartawan Indonesia merupakan bagian dari pekerjaan jurnalisme dan aksi kemanusiaan, seharusnya dilindungi oleh hukum internasional," katanya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia-pun mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri segera bergerak memastikan keselamatan dan pembebasan dua warga negara Indonesia tersebut. Hal tersebut, merupakan amanat UUD NRI 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Ini merupakan amanat pertama dari dibentuknya pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan keselamatan para warga negaranya di mana pun berada, termasuk yang berada di luar Indonesia,” ucap HNW.

Hidayat menuturkan, langkah mendesak dan strategis perlu diambil Kemlu RI termasuk berkoordinasi dengan negara-negara sahabat. Terutama, negara sahabar yang warganya juga ditangkap dan ditahan oleh Israel.

"Selain itu, komunikasi dengan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga perlu dijalin. Guna memastikan koordinasi dan koalisi yang besar guna melindungi warga sipil dari kejahatan Israel di dalam tahanan," ujar HNW.

Sebelumnya diberitakan, Kemlu RI mengecam, tindakan militer Israel mencegat rombongan kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Israel melakukan tindakan keji itu, di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.

Insiden tersebut memicu kekhawatiran internasional karena melibatkan relawan kemanusiaan dan warga sipil dari berbagai negara, termasuk WNI. Jubir Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, hingga saat ini sedikitnya sepuluh kapal dikonfirmasi telah ditangkap.

Beberapa kapal yang disebut berada dalam rombongan itu antara lain Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys. Menurutnya, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan situasi yang dinilai masih sangat dinamis.

“Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), di kapal Josef diinformasikan terdapat seorang WNI. Atas nama Andi Angga Prasadewa yang merupakan delegasi dari GPCI-Rumah Zakat,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026, malam.

Selain itu, Kemlu RI juga masih berupaya memperoleh informasi mengenai kondisi kapal yang membawa jurnalis Republika, Bambang Noroyono. Hingga kini, komunikasi dengan kapal tersebut masih terus diupayakan untuk memastikan keselamatan awak kapal dan seluruh penumpang di dalamnya.

“Kapal yang membawa jurnalis atas nama Bambang Noroyono sampai saat ini masih dicoba dihubungi. Untuk mengetahui status dari kapal termasuk Sdr. Bambang Noroyono di kapal tersebut,” ujar Yvonne.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....