Menteri Arifah: Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama
- 17 Mei 2026 09:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
- Hal ini menyusul meningkatnya paparan judi online pada anak yang dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang mereka.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama. Hal ini menyusul meningkatnya paparan judi online pada anak yang dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang mereka.
“Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026. Ia menekankan keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak bisa dipandang sekadar persoalan perilaku.
Menurutnya, fenomena tersebut merupakan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi serta berbagai risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif. Ia menjelaskan, anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap beragam modus eksploitasi di dunia digital.
Karena itu, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta platform digital.
Lebih lanjut, Arifah mengungkapkan data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap hak anak.
Menurutnya, paparan judi online berpotensi mengganggu hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang. Serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, khususnya di ruang digital.
Pemerintah pun mendorong upaya pencegahan melalui edukasi literasi digital, pengawasan orang tua. Serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online yang menyasar anak.
Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian. Yakni, melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya. Karena itu, pendekatan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Arifah menilai perlu penguatan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan. Serta pendampingan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya. Pemerintah pun mendorong peran aktif orang tua dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak, guna menekan risiko paparan judi online di ruang digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....