Menteri PPPA Sebut Paparan Judol pada Anak Jadi Ancaman Nasional

  • 16 Mei 2026 09:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak di ruang digital.

“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurutnya, keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan perilaku semata. Ia menilai anak merupakan kelompok rentan yang mudah menjadi sasaran eksploitasi digital akibat masifnya konten perjudian di internet.

“Anak mudah terpapar judi online melalui iklan terselubung, permainan digital, hingga promosi influencer di berbagai platform. Banyak anak belum memahami risiko transaksi digital dan dampak psikologis dari aktivitas perjudian daring tersebut,” ucap Arifah menjelaskan.

Arifah menegaskan penanganan persoalan judi online pada anak tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan bagi anak dan keluarga.

“Pemerintah memperkuat perlindungan anak digital melalui PARD, pencegahan eksploitasi, penegakan hukum, dan edukasi literasi digital. Kami memperkuat sinergi lintas sektor bersama kementerian, aparat, sekolah, platform digital, serta komunitas perlindungan anak,” kata Arifah.

Selain itu, Arifah mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring dan penguatan sistem deteksi serta pelaporan konten berbahaya bagi anak. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

“Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia. Anak-anak harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi,” ucap Arifah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....