200 Ribu Anak Terpapar, DPR: Judol Harus Jadi Musuh Bersama
- 14 Mei 2026 22:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah menjadikan judi daring (judol/online) sebagai musuh bersama.
- Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah menjadikan judi daring (judol/online) sebagai musuh bersama. Hal ini setelah terungkapnya sekitar 200 ribu anak di Indonesia terpapar praktik ilegal tersebut.
Rudianto menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan. Serta penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judi daring.
“200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
Ia menegaskan pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun platform lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi daring. Menurutnya, jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran karena masih banyak situs yang belum ditindak.
Rudianto menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan judi daring di Indonesia.
Ia juga menyinggung penindakan aparat kepolisian terhadap 320 warga negara asing yang diduga terlibat sindikat judi daring beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus terus dilanjutkan hingga ke akar jaringan.
Selain penindakan hukum, Rudianto meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring. Ia menilai kebiasaan tersebut berpotensi menjerumuskan anak pada berbagai tindak pidana lain.
“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini disebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda.
Pemerintah pun mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan edukasi, saling mengingatkan. Serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik judi daring ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....