Komisi II DPR Dorong Guru Honorer Berkualitas Diprioritaskan Diangkat jadi PNS
- 13 Mei 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendorong, para guru honorer berkualitas diprioritaskan diangkat menjadi ASN secara penuh.
- Semua guru yang berkualitas bisa langsung untuk diproses, kalau bisa jangan PPPK tapi PNS.
- Komisi II akan mengawal agar semua guru yang sudah berjuang tidak ada yang di-PHK
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendorong, para guru honorer berkualitas diprioritaskan diangkat menjadi ASN secara penuh. Ia memastikan, Parlemen mengawal nasib guru honorer di Indonesia setelah rencana pemerintah yang ingin menghapusan tenaga honorer pada 2027.
“Semua guru yang berkualitas bisa langsung untuk diproses, kalau bisa jangan PPPK tapi PNS. Karena guru itu punya martabat yang harus betul-betul dihormati,” kata Mardani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Politikus PKS ini menilai, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap guru honorer yang memiliki kualitas dan dedikasi tinggi. “Komisi II akan mengawal agar semua guru yang sudah berjuang tidak ada yang di-PHK,” ucap Mardani
Kemudian, ia mengingatkan, keberadaan guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Maka, negara harus hadir memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik yang telah mengabdi kepada masyarakat.
"Isu penghapusan tenaga honorer saat ini menjadi perhatian besar masyarakat. Khususnya kalangan guru honorer yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan," ujar Mardani.
SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....