Kemendikdasmen Beri Penjelasan Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri
- 07 Mei 2026 08:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen memastikan koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru non-ASN di sekolah negeri.
- Kepastian terkait terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
- Guru non-ASN tidak lagi mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan koordinasi dilakukan bersama Kementerian PANRB terkait persoalan kebijakan penghentian guru non-ASN di sekolah negeri. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan itu menyebut guru non ASN tidak lagi mengajar di sekolah negeri. Kebijakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, pembahasan solusi masih berlangsung intensif. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga. Kami masih mencari solusi untuk pelaksanaan kebijakan ke depan," kata Suharti usai acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menyebut pemerintah daerah sempat kesulitan membiayai guru non ASN. Status kepegawaian menjadi kendala utama dalam penganggaran gaji.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario untuk masa transisi kebijakan. Pembiayaan honorarium masih dibahas bersama kementerian terkait.
"Sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena status mereka non ASN dalam aturan kepegawaian," katanya.
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar sementara waktu. Dukungan honorarium dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) juga masih dimungkinkan.
Kemendikdasmen menegaskan guru yang masih aktif tetap menjalankan tugas seperti biasa. Langkah ini dilakukan agar kegiatan belajar tidak terganggu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut kebijakan bertujuan memperbaiki tata kelola guru. Pemerintah ingin sistem pendidikan lebih terencana dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil. Tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan nasional ke depan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....