Marak Kekerasan Seksual, DPR Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pendampingan Ponpes

  • 13 Mei 2026 10:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VIII DPR RI meminta, pemerintah memperkuat sistem pendampingan dalam proses pendirian pondok pesantren (ponpes).
  • Pemerintah harus hadir memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan memiliki sistem pengawasan dan perlindungan anak yang memadai sejak awal berdiri.
  • Orang tua harus memastikan lingkungan pesantren transparan dan mengedepankan perlindungan anak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta, pemerintah memperkuat sistem pendampingan dalam proses pendirian pondok pesantren (ponpes). Mengingat, maraknya kasus kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan pesantren.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Pemerintah diimbau, tidak boleh sebatas sebagai pemberi izin administrasi.

"Pemerintah harus hadir memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan memiliki sistem pengawasan dan perlindungan anak yang memadai sejak awal berdiri. Kasus kekerasan seksual yang terjadi, menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan sistem perlindungan anak di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan," kata Maman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Maman menjelaskan, pendampingan ini bertujuan membekali pengelola ponpes dengan kapasitas manajerial dan pemahaman mendalam terkait hak perlindungan anak. Mengingat, banyak pesantren belum memiliki standar pengelolaan lembaga pendidikan yang sehat dan sistem pengaduan yang aman bagi santri.

“Pendampingan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan pesantren tumbuh dengan sistem yang baik. Negara harus membantu ponpes memiliki standar operasional yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan terhadap tenaga pengajar dan pola pengasuhan santri,” ucap Maman.

Tidak lupa, Maman mengimbau, para orang tua agar lebih selektif dalam memilih ponpes. Masyarakat harus aktif menelusuri sistem pendidikan, rekam jejak pengasuh, hingga pola pengawasan di lingkungan pesantren.

“Orang tua harus memastikan lingkungan pesantren transparan dan mengedepankan perlindungan anak. Jangan hanya tergiur oleh popularitas atau label semata,” ujar Maman.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus kekerasan seksual santriwati Pondok Pesantren Ndholokusumo, Kabupaten Pati, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka bernama Asyhari (51) ditangkap tim Resmob Polresta Pati. Pelaku diringkus, di sekitar Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari.

Tersangka ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat pelarian. Penangkapan dilakukan dua hari setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Wonogiri. Menurut Kapolresta, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru. “Mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru, agar murid dapat menyerap ilmu dari gurunya,” ucap Jaka Wahyudi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....