Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Pondok Pesantren

  • 05 Mei 2026 12:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VIII DPR RI merasa miris, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus berulang.
  • Parlemen mendorong, pemerintah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pondok Pesantren.
  • Satgas bisa dibentuk dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI merasa miris, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus berulang. Baru-baru ini, kasus viral dugaan kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan puluhan santriwati.

Parlemen mendorong, pemerintah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pondok Pesantren. Pernyataan tegas ini, diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin.

"Satgas bisa dibentuk dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban," kata politikus PDIP ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, keberadaan satgas ini juga akan berfungsi sebagai instrumen pencegahan. Yakni, melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.

“Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor, kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini. Tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul, harus ada sistem pencegahan yang kuat," ucap Aziz.

Kemudian, ia mengingatkan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan. Termasuk para santri, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan di pondok pesantren.

“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz.

Lalu, Azis menegaskan, perlunya kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. “Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren," kata Azis.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Aksi demo itu terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu.

Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Hal itu, diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren tersebut terhadap puluhan santriwatinya.

Sementara itu, Kemenag Pati sudah menyatakan telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru. Tepatnya, hingga mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....