Persoalan Guru, DPR Nilai Ada Masalah Fundamental Tata Kelola Pendidikan Nasional
- 12 Mei 2026 09:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menilai, persoalan guru saat ini menunjukkan adanya masalah fundamental.
- Politikus NasDem ini mengungkapkan, belum terlihat jelas sinkronisasi antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen guru.
- Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menilai, persoalan guru saat ini menunjukkan adanya masalah fundamental. Yakni, masalah dalam tata kelola pendidikan nasional.
Politikus NasDem ini mengungkapkan, belum terlihat jelas sinkronisasi antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen guru. Akibatnya, negara selama ini membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.
“Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru. Bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” kata Wakil Ketua MPR RI ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menyorot terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, menurutnya, pemerintah membutuhkan solusi yang lebih fundamental. Sekaligus, solusi berjangka panjang dan bukan sekadar skema transisi administratif.
"Karena, diperlukan peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru Indonesia ke depan. Mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak," ucap Rerie.
Oleh karenanya, ia menegaskan, kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya. "Guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi,” ujar Rerie.
Lalu, Rerie mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas. Bahwa, negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan,” kata Rerie.
SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....