DPR Harapkan Status Guru jadi PNS, Tidak Lagi PPPK atau PPPK Paruh Waktu
- 11 Mei 2026 10:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengharapkan, pemerintah menetapkan satu status untuk guru nasional yakni PNS.
- Pernyataan politikus PKB ini, sekaligus merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengharapkan, pemerintah menetapkan satu status untuk guru nasional yakni PNS. Jadi, ke depannya tidak ada lagi guru berstatus PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan politikus PKB ini, sekaligus merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE Mendikdasmen 7/2026 itu, tentang penugasan guru non-ASN (honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan. Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Penyatuan status guru dalam satu skema nasional, menurutnya, membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujar Lalu.
Oleh karenanya, ia meminta, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru. "Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas," ujar Lalu.
Ia juga mengharapkan, langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang. "Memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional," kata Lalu.
SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....