SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II DPR Sorot Nasib Masa Depan Guru Honorer

  • 05 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi II DPR RI menyoroti, nasib masa depan guru non-ASN yang dikabarkan dinonaktifkan mengajar per tahun 2027 mendatang.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menegaskan, guru non-ASN bukanlah tenaga sementara.
  • Melainkan masalah konstitusional, keadilan dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi II DPR RI menyoroti, nasib masa depan guru non-ASN yang dikabarkan dinonaktifkan mengajar per tahun 2027 mendatang. Mengingat, saat ini pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menegaskan, guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.

"Melainkan masalah konstitusional, keadilan dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan. Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Di Indonesia, Aziz mengungkapkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini mengabdi tulang punggung pendidikan nasional. Para guru honorer itu, paling banyak di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.

"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan," ucap Aziz.

Kemudian, ia menilai, para guru honorer hadir bukan karena sistem sudah ideal. Tetapi, karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.

"Survei lain menunjukkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500.000. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," ujar Aziz.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 424 guru non-ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, menunggu kepastian kebijakan. Tepatnya, setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji. Yakni, implikasi kebijakan SE Mendikdasmen 7/2026.

“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Kami sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN hanya diperkenankan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....